1. Risiko Kredit
Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi
kewajibannya.
2. Risiko Pasar
Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse
movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan Bank.
Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
3. Risiko Likuiditas
Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang
telah jatuh tempo.
4. Risiko Operasional
Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya
problem eksternal yang mempengaruhi perasional bank.
5. Risiko Hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek
yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tifak
dipenuhinya syarat sahnya kontrak.
6. Risiko Reputasi
Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait
dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
7. Risiko Strategik
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko
yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Sumber: Bank Indonesia